Jam Malam Siswa Jabar: Dikecualikan Jika Urusan Ekonomi

Admin

30/05/2025

3
Min Read

On This Post

DEPOK, Liputanku – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana memberlakukan jam malam bagi para pelajar di seluruh Jawa Barat, mulai Juni 2025.

Akan tetapi, pengecualian akan diberikan kepada pelajar yang memiliki kepentingan ekonomi. Mereka tetap diperkenankan untuk berada di luar rumah meskipun sudah melewati batas jam malam, yakni pukul 21.00 WIB.

“Apabila seorang pelajar memiliki aspek ekonomi yang perlu diselesaikan, maka diperbolehkan,” ujar Dedi saat berada di Universitas Indonesia (UI), pada hari Selasa (27/5/2025).

Walaupun demikian, pengecualian ini tetap mengharuskan adanya pendampingan dari orang tua atau wali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas anak di luar rumah pada malam hari tetap terpantau dengan baik.

“(Diperbolehkan) asalkan kegiatan tersebut bukan untuk sekadar nongkrong atau menghabiskan waktu tanpa relevansi dengan kebutuhan hidup serta pendidikan,” jelas Dedi.

Dalam pelaksanaan aturan jam malam ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan juga pengurus lingkungan warga. Kerjasama ini dilakukan demi mengawasi implementasi kebijakan tersebut secara efektif.

Jika ditemukan adanya pelajar yang melanggar aturan jam malam ini, sanksi yang akan diberikan adalah pemanggilan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.

“Nanti, pelajar yang melanggar pasti akan dipanggil oleh guru BK. Selanjutnya, akan ada proses pendidikan,” terang Dedi lebih lanjut.

Menurut rencana, aturan jam malam ini akan mulai diberlakukan bagi seluruh pelajar pada tahun ajaran baru, tepatnya pada bulan Juni 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus sebagai pelajar. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mewujudkan generasi Panca Waluya yang berkualitas.

Aturan ini melarang para siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pengecualian diberikan untuk keperluan yang mendesak dan penting, seperti kegiatan sekolah atau kegiatan keagamaan.

Penerapan aturan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari apabila sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah maupun lembaga pendidikan yang resmi.

“Peserta didik dapat mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Liputanku, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan untuk berada di luar rumah apabila sedang bersama dengan orang tua atau berada dalam situasi darurat, contohnya seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” imbuhnya.

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi diri melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk turut serta melakukan pembinaan serta pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi para peserta didik.

Aturan jam malam ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.