Alasan Dedi Mulyadi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar

Admin

30/05/2025

2
Min Read

Sejak bulan Maret hingga Juni 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Lalu, apa sebenarnya alasan di balik penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan ini?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 20 Maret 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun diperpanjang selama 24 hari. Dengan demikian, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini digulirkan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Lebih dari itu, pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program ini tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada persyaratan khusus – cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja," jelas Dedi, seperti yang dilansir oleh laman Bapenda Jabar.

Selama masa pemutihan pajak berlangsung, para pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan pokok maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Tidak mengherankan jika banyak pemilik kendaraan yang menyambut program ini dengan antusiasme tinggi. Bahkan, antrean di Samsat dilaporkan membludak. Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran secara daring (online) maupun luring (offline) di seluruh wilayah Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

Jika Anda termasuk salah satu pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, memanfaatkan program pemutihan ini adalah langkah yang bijak. Sebab, Dedi Mulyadi pernah menyampaikan bahwa jika kesempatan ini terlewatkan, ada konsekuensi yang menanti.

"Jangan sia-siakan kesempatan emas ini, karena program pengampunan pajak seperti ini jarang sekali diadakan. Kalau setelah ini masih menunggak juga, ingat baik-baik, motor Anda tidak akan bisa melintasi jalan kabupaten, tidak akan bisa melintasi jalan provinsi. Lalu, mau lewat jalan mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memberikan maaf," tegas Dedi pada kesempatan sebelumnya.

Video: Mendikdasmen Belum Kaji Kebijakan Pendidikan di Barak Militer

Video: Mendikdasmen Belum Kaji Kebijakan Pendidikan di Barak Militer